Arsip Kategori: Uncategorized

Menurut para pembaca sekalian, berapa orang yang anda liat di atas?

2 orang?

Siapa sajakah mereka???

Matt Damon? Edward Norton?

Yah anda benar, hanya saja Matt Damon dan Ed Norton hanyalah 2 di antara 4 orang yang ada di foto2 tsb.

Nah sekarang tebaklah siapa lagi 2 orang yg belum disebutkan namanya??

Yup, they are actually……..

Mark Wahlberg n John Cusack

Saya sering sekali salah membedakan mereka ketika melihat film2 yg dibintangi oleh mereka. Jika hanya melihat sekilas, mereka memang keliatannya mirip. Makanya, saya sendiri perlu melototin layar tv ato lappie hanya untuk membedakan mereka, “eh org ini Ed ato John yah?” atau “eh ini Mark ato Matt nih?”. Poor me..

Nah sekarang silahkan anda menebak sendiri, manakah di antara foto2 tersebut di atas yg merupakan foto Ed, John, Mark dan Matt. Jika anda dapat menebak dengan benar, congrats to u, setidaknya anda tidak mengalami sindrom “They look alike” seperti yang saya alami.

Bagaimana kalau ternyata anda sama sekali tidak mengenal seorang pun di antara mereka? Well, jangan khawatir, mungkin anda hanya perlu sedikit “diingatkan”. Berikut ini adalah sedikit dari list film yang pernah mereka bintangi:

- Edward Norton: Primal Fear, Fight Club,  The Italian Job, Pride and Glory.

- John Cusack: Con Air, Being John Malkovich, Adaptation, The Contract.

- Matt Damon: Ocean’s eleven, twelve, thirteen, n Bourne Ultimatum.

- Mark Wahlberg: The Italian Job, The Departed, Max Payne.

PS: anda hanya perlu mengarahkan pointer mouse anda pada foto2 di atas jika anda tidak mengenal mereka dan benar2 penasaran untuk mengetahuinya.

UU pornografi baru saja disahkan beberapa waktu yg lalu, mungkin sebagian orang masih bertanya-tanya, apa sih isi dari UU pornografi itu??? mungkin juga ada sebagian orang yang baru mengetahui beberapa pasal dari UU ini, untuk itu, maka saya mengutip dan memposting isi dari UU itu disini, hanya sekedar sharing, mudah2an bermanfaat.

(RUU revisi: 4 September 2008):

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

sumber:http://www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm

From: Haha Hihi
Date: Thursday, September 25, 2008, 2:15 AM

Saya seorang pribumi yg dulunya benci setengah mampus dengan WNI Keturunan Cina. Tetapi, setelah hidup di Amerika selama 10 tahun dan sekarang bekerja di salah satu bank terbesar di dunia yang berpusat di New York City,pandangan saya berubah dan jd mengerti mengapa Cina itu berbeda dengan orang pribumi. Ini tidak ada hubungannya dgn unsur SARA,mohon pengertiannya.

Sebenarnya banyak sekali hal-hal yg kita tidak mengerti tentang cina, dan hal-hal ini sebenarnya harus kita ketahui dan kita pikirkan lagi, karena hal-hal ini adalah sesuatu yg bisa kita pakai untuk kepentingan bangsa kita sendiri dan utk memajukan bangsa kita sendiri. Saya tidak bilang bahwa kita harus berubah jadi Cina, cuma kalau memang bagus, WHY NOT? Memang ada juga hal-hal buruknya, tetapi tentu semua bangsa juga memiliki hal2 buruk disamping hal2 yg baik.

Marilah saya mulai pendapat tentang perbandingan antara WNI asli
dan keturunan cina:
1. Perbedaan2 nyata Setelah bekerja 3 tahun lebih dan memiliki teman dekat orang bule dan orang Cina dari Shanghai di tempat kerja saya, saya melihat banyak sekali perbedaan-bedaan, diantaranya :

UANG
a) Si BULE, kalo gajian langsung ke bar, minum-minum sampe mabuk, beli baju baru, beli hadiah macam-macam untuk istrinya. Dan sisanya 10% di simpan di bank. Langsung makan-makan di restoran mahal, apalagi baru gajian.
b) Si Cina, kalau gajian langsung disimpan di bank, kadang-kadang di invest lagi di bank, beli Saham, atau dibungain. Bajunya itu2 saja sampe butut. Saya pernah tanya sama dia, duitnya yg disimpen ke bank bisa sampe 75%-80% dari gaji.
c) Saya sendiri. kalo gajian biasanya boleh deh makan-makan sedikit, apalagi baru gajian, beli baju kalo ada yg on-sale (lagi di discount), beli barang-barang kebutuhan istri, sisanya kira2 tinggal 15-20% terus disimpen di bank.

*** Kebanyakan di Amerika, orang Cina yang kerja kantoran (sebenarnya Korea dan Jepang juga)walopun masih muda-muda tp sudah bisa naik mobil bagus dan bisa mulai beli rumah mewah.Walaupun orang tuanya bukan konglomerat dan bukan mafia di Chinatown. Malah mereka beli barang senangnya cash, bukan dgn kredit. Soalnya cara mereka nabung benar-benar tidak bisa dikalahkan oleh bangsa lain. Kalau bule atau orang hitam harus ngutang dl sampe udah ngerti susahnya melunasi kredit dan bisa lunas br deh beli rumah.

KERJAAN
a) si BULE, abis kerja (biasanya jam kerja jam 8 pagi – 6 sore) hari Senen sampai hari Jumat (Sabtu dan minggu tidak kerja)) ke bar ato makan-makan ngabisin gaji. Kalau disuruh lembur tiba-tiba, biasanya akan kesel-kesel sendiri di kantor. Biasanya kalo hari Senen, si bule tampangnya pasti kusut, soalnya masih hrs nunggu lama sampe hari Sabtu, pikirannya pasti weekend melulu. Kalo hari Kamis, si bule males kerja, pikirannya hari Jumat melulu. Terus jalan-jalan gosip kiri kanan,
b) si CINA, abis kerja langsung pulang ke rumah, masak sendiri, nggak pernah makan diluar (saya sering ngajak dia makan diluar,tp tidak pernah mau, mahal katanya,hrs simpan duit, kecuali kalo ada hari-hari khusus). Kalau disuruh lembur tidak pernah menolak, malah sering menawarkan diri untuk kerja lembur. Kalau disuruh kerja hari sabtu atau hari minggu juga pasti mau. Kadang-kadang dia malah kerja part-time(bukan sebagai pegawai penuh) di perusahaan lain untuk menambah uangnya.
c) saya sendiri, kalau disuruh lembur, agak malas juga karena udah punya rencana keluar pergi makan sama teman-teman kantor. Kadang-kadang pengen segera plg ke rumah karena udah seharian di kantor melulu, cuma mau nggak mau hrs kerja(jadi kesannya sedikit terpaksa, nggak seperti si cina yg oke2 aja). Weekend paling malas kalau hrs kerja.

*** Bos-bos juga biasanya lbh suka sama orang Cina kalau soal kerjaan.
Soalnya para bos tau bahwa cina mmg pekerja yg giat dan tidak pernah bilang ‘NO’ sama boss. Dapat kerja juga gampang kalau mukanya cina, karena dipandang sebagai ‘Good Worker’ atau pekerja giat. Jarang sekali mrk menolak kerjaan, kecuali ada hal yg penting sekali/mendesak barulah dia tidak bersedia lembur. Dan kalaupun tidak bersedia lembur, biasanya dia akan datang sabtu atau minggu, atau kerja lembur utk besoknya.

RUMAH
a) Apartment si BULE,wah bagus bgt.Gayanya kontemporari,penuh dengan barang-barang perabotan dan furniture mahal. Pokoknya gajinya pasti abis utk ngurusin apartmentnya.
b) Apartment si CINA, wah… kacau balau. Cuma ranjang satu,itupun cm dilantai saja, meja butut, dan dua kursi butut. TV nya kecil ukuran 14inc, TV kabel aja ga punya. Pokoknya sederhana bgt deh,waktu saya tanya, dia bilang ‘bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian.’ Daerah tempat tinggalnya pun bukan didaerah mahal, tempatnya di daerah kumuh dan saya yakin hampir ga ada yg berhasrat utk menetap disana.
c) Apartment saya sendiri, yah lumayan lah.Cuma istri saya jg suka merias rumah.Jadi apartment saya lumayan lah ga seperti punya si Cina.Saya benar-benar salut bgt,dia bisa hidup spt itu Padahal duitnya di bank kan pasti byk.
Gaji si cina aja lebih tinggi dari saya karena udah lebih lama di perusahaan tersebut.

*** Setelah 10 thn, biasanya si bule, orang item, masih tinggal di apartment atau baru ngutang beli rumah,si cina udah bisa beli rumah sendiri. Karena nabung dengan giatnya, krn cuma beli yg penting-penting aja. Jadi uangnya benar2 buat ditabung dan diinvest.

*** Disini saja saya bisa lihat perbedaan-bedaan nyata,saya sempat berpikir,wah si Cina ini pelit amat. Masa duit banyak kayak begitu cm disimpen aja di bank.Dan kalau kita banding-bandingkan dengan sejarah orang-orang cina, kita akan tahu kenapa mereka (Cina) itu dalam long-range nya (jangka panjang nya)lebih maju dari pribumi di Indonesia,karena saya sempat bertukar pikiran dengan beberapa teman yg orang Cina lainnya, orang India, orang Arab, orang Jerman, orang Amerika, dan orang Cina ini sendiri. Kita mestinya hrs tau sejarahnya orang Cina ini.

2. Perbandingan antara sejarah kebudayaan cina dan Indonesia JAMAN DULU dimana Bangsa cina adalah bangsa yg bangga dengan bangsanya,karena kebudayaan cina adalah salah satu kebudayaan tertua di dunia,hampir setaraf dengan Mesopotamia dan Mesir. Karena itu kebudayaan cina itu benar-benar menempel di sanubari nya.Susah sekali untuk melepaskan kebudayaan tersebut dr mrk karena memang betul kebudayaan mereka itu hebat, terus terang,
kalau kita bandingkan dengan kebudayaan kita (pribumi Indonesia) kita ga akan bisa mengalahkan kebudayaan orang cina.Bukan bermaksud utk meninggikan cina tp mmg itulah kenyataanya,

Menurut salah satu Journal of Archeology terkemuka di dunia, orang Melayu itu unsurnya lebih banyak mengarah ke bangsa Mongol atau Cina. Jadi bangsa Indonesia itu sebenarnya Cina, walaupun secara biologis dan evolusis, ada unsur-unsur dari India dan Arab di darah orang pribumi.Tetapi orang Indonesia (Melayu) itu sebenarnya genetik nya lebih dekat ke orang Cina.

Orang cina sudah dari dulu (4000 tahun lalu) hidupnya selalu kesusahan terus(maksudnya rakyat kecilnya). Negara cina dari jaman dulu,selalu berperang terus, rakyat kecil disiksa olah pemerintahnya sendiri, dan pemerintahnya terus berganti.Orang cina bisa dibilang salah satu bangsa yang tahan banting.Sudah biasa menderita, dan makin menderita,biasanya orang akan makin nekat dan makin berani, jadi semua jalan akan ditempuh utk bertahan hidup,mo gmn lg. Ini juga terjadi di Indonesia.

Karena negaranya sendiri, Cina, banyak masalah, mereka ber-imigrasi kemana-mana.Mereka ada dimana-mana,teman saya orang item dari Nigeria dan Ethiopia (afrika) bilang,disana pun ada banyak orang cina. Dan herannya. Cina-cina di Afrika pun sukses dan bisa dibilang tidak dgn taraf ekonomi yg miskin ato melarat.Paling minim mereka bisa dibilang dlm taraf mencukupi,

Di Indonesia sendiri,waktu saya masih tinggal di Jakarta,saya bisa melihat perbedaan-perbedaan nyata,cuma waktu itu pikiran saya belum terbuka dan sangat mendiskreditkan org cina/WNI keturunan. Saya pernah buka sbh Rumah Makan dimana disamping toko saya didaerah Senen ada WNI keturunan yg buka toko kain.Di sebelahnya persis lg ada pak Haji yg juga buka toko kain. Setelah 2 tahun, bisnis si cina makin maju, dan si pak Haji sebelah akhirnya bangkrut. Ternyata bukan karena si Cina main curang atau main guna-guna si pak haji.Ternyata itu karena si cina, walaupun sudah untung,uangnya akan di simpan dan ditabung untuk mengembangkan bisnisnya lagi. Dia dan istrinya sering sekali saya lihat hanya makan dgn lauk seadanya, sedangkan si pak haji baru untung sedikit sudah makan makan di restoran terkenal karena gengsi dgn keluarga nya.

Nah bukannya si pak haji ini salah langkah?Bukannya kita bisa lihat sendiri bahwa cina ini pikirannya lebih maju,lebih melihat kedepandan lebih tahan banting?Saya kira ini adalah suatu hal yang bisa kita contoh dari si Cina ini. Mungkin kita tidak perlu terlalu pelit seperti dia,tapi juga tentu tidak usah gengsi-gengsian.

Saya sudah bertemu dengan banyak orang dari negara yg berbeda-beda dan satu hal yg benar-benar nyata adalah KERJA KERAS DENGAN PEMIKIRAN JAUH KE DEPAN. Coba saja lihat orang Hong Kong, orang Jepang, orang Inggris, orang Amerika, orang Jerman dan orang Singapore, mereka sudah SGT MAJU sekali pemikirannya. Orang Indonesia sayangnya gengsinya tinggi sekali,tidak mau mengakui kalau memang salah atau harus merubah sesuatu yg jelek. Inilah kelemahannya.

Di mata Internasional bangsa Indonesia sudah terkenal sebagai NAZI Jerman versi Asia Tenggara. Waktu perang dunia ke II bangsa Jerman sedang miskin karena mereka kalah perang dunia ke I, supaya rakyat tidak marah, si Hitler yg cerdik sengaja menyalahkan orang Yahudi yg memang kaya dan menguasai ekonomi Jerman. Akibatnya org yahudi dibantai habis dan tidak diperlakukan lyknya warga negara sendiri. Padahal mereka juga sudah lama tinggal di Jerman dan sudah merasa JERMAN sebagai bangsa mrk sendiri,tentu mereka masih memegang teguh kebudayaan mereka sendiri, sama seperti org cina di Indonesia.

Anehnya di Indonesia,org pribumi benci dengan org cina tetapi tidak benci dengan orang Belanda ataupun orang Jepang.Kalau dipikir-pikir,org cina tidak salah apa-apa dan tdk pernah menyakiti kita, bahkan mereka ikut mendongkrak perdagangan Indonesia. Saya sebagai pribumi baru sadar akan hal itu,

Bangsa Belanda menyiksa bangsa Indonesia dan menguras harta bumi kekayaan Indonesia selama 350 tahun dan setelah itu pergi meninggalkan Indonesia dgn penyakit yg paling bahaya dan sudah mendarah daging, yaitu KORUPSI,yg sampai sekarang juga menimbulkan krisis ekonomi setelah 53 tahun merdeka rupanya penyakit ini bukannya makin terobati, tetapi makin menusuk dan menular ke seluruh badan dan mental bangsa Indonesia.

Bangsa Jepang,walaupun hanya menguasai Indonesia selama 3,5 tahun,tapi telah menyiksa rakyat bangsa Indonesia lebih kejam dari bangsa lain. Karena kalah perang, bangsa Jepang mau tidak mau sekarang musti menguasai dunia secara ekonomi dan tidak bisa lagi main angkat senjata.Tp ada 1 hal penting lg,rakyat Jepang jg sangat menghargai kebudayaan mereka sendiri,mencintai produk lokal mereka,bisakah kita seperti itu??
Saya yakin jawabannya TIDAK BISA,

Tp anehnya kita sebagai pribumi malah benci dengan org cina bukannya dengan Belanda atau Jepang. Lucu sih,semua bangsa lain (Korea, Cina, Burma,Vietnam, dan Afrika)benci dengan bekas penjajah bangsa mrk bukan benci dgn penduduk sesama yg telah hidup selama bertahun-tahun secara bersama contohnya cina kalau di Indonesia.

Masih ingatkah kita akan pembantaian WNI keturunan di tahun 1998??Saya pernah melihat bbrp cuplikan penjarahan,pemerkosaan dan penganiayaan terhadap para WNI keturunan,dalam hati saya hanya bisa berucap “ya ALLAH,seperti inikah kita memperlakukan rekan2 sesama rakyat Indonesia kita sendiri,bukankah mereka jg manusia seperti kita???Bukankah mereka saudara seTANAH AIR kita????”

Salah apa si cina? Mereka tidak punya salah apa-apa. Kenapa mereka kelihatannya buas dalam bisnis, tamak, dan rakus? Kenapa?

Karena mereka selama tinggal di Indonesia selalu diperlakukan sebagai orang luar dan di anak-tirikan. Coba bayangkan kalau anda-anda jadi cina, pasti anda-anda juga mau melindungi diri sendiri, siapa yg mau diperlakukan spt itu? Besok tidak makan atau mati? Yah, kalau mrk jd spt itu jg saya maklumi aja,mereka jadi cerdik, agak licik, mengambil kesempatan dalam kesempitan, jadinya berhasil memegang ekonomi Indonesia. Tapi lihat dl perjuangan dan usaha mereka, mrk juga bekerja keras dr NOL,dr bawah merangkak ke atas.

JAUH…..SANGAT JAUH LEBIH KERAS DARI KITA YG PRIBUMI. Bukan cuma di Indonesia saja,orang cina sepertinya hidup dimana saja akan bisa menangguk sukses.

Mereka(cina)tidak menyerah pada nasib, dan selalu INGIN MENJADIKAN DUA KALI LIPATNYA TARAF HIDUP MEREKA,kita yg pribumi, biasanya puas dengan keberhasilan kita dan BERmalas malasan karena merasa sudah diatas angin.

Bagi org cina, ini tidak berlaku, mau setinggi apapun jg kondisi mereka sekarang, mereka menginginkan yang lebih tinggi lagi.

Kita saja yg bodoh,mau-maunya mendengar omongan pemerintah yg brengsek dan mengkambing hitamkan WNI keturunan/cina.Karena mereka sendiri juga busuk tetapi takut ketahuan.Jadi mereka menggunakan cina sebagai tameng dan kambing hitamnya.

Lihat saja,sampai sekarang apakah pemerintah sudah menjalankan tugasnya dgn baik??Saya rasa blm,KORUPSI dimana-mana hasil penyakit turunan dr BELANDA,

Gimana mau hidup sebagai negara yg maju,Kalau kita tidak bisa bersatu dan memperbaiki kesalahan kita yg terdahulu serta tidak mengulanginya lg??

Negara yg maju harus bisa hidup dengan tentram satu sama lain tidak perduli dengan warna kulit, agama, dan keturunan.Semuanya hrs diakui sebagai satu bangsa dan satu kesatuan.

Contohnya Amerika, mau cari orang dari mana saja ada.Cuma mereka bersatu,dan mereka sadar tiap orang punya kejelekan masing-masing. Cuma tidak digembar-gemborkan, tapi dibicarakan dan dirubah. Hal bagus nya diambil,dan dipakai bersama-sama untuk memajukan negara mereka.

Dulu mereka jg sangat mendiskreditkan org HITAM/NEGRO tp seiring waktu mereka akhirnya sadar dan memperbaiki kesalahan mereka.Coba lah lihat America yg jg dipenuhi berbagai ras dan agama dr berbagai negara tp tidak pernah ada kerusuhan SARA.

Tidak segan-segan, atau gengsi, kalau gengsi-gengsi maka tidak akan maju.Harus open (terbuka) dan mau menerima kesalahan dan hrs mau berubah.

Akhir kata,ini tidak ada hubungannya dengan SARA.Hanya utk sharing dan mengatakan yg sebenarnya.

Rubahlah Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yg diakui.

MERDEKA..!!

sumber: http://kaskus.us/showthread.php?t=1099471

Oleh: M.Deman Putra Tarigan

Secara umum, fungsi bahasa adalah alat untuk berkomunikasi (Fasold,1991). Fungsi itu tentu sangat vital mengingat kita sebagai makhluk hidup membutuhkan komunikasi satu sama lain.

Bahasa sendiri terdiri dari berbagai jenis, mulai dari bahasa manusia hingga bahasa mesin. Bahasa manusia pun ada bermacam-macam. Di Indonesia saja ada sekitar 700an bahasa daerah selain bahasa Indonesia yang telah ditetapkan sebagai bahasa nasional.

Nah, kesalahan dalam berbahasa ternyata bisa berakibat tidak baik bahkan fatal. Bisa terjadi kesalahpahaman antara si penutur dengan lawan bicara. Itu terjadi jika apa yang dimaksud penutur tidak sama dengan apa yang dipahami pendengarnya.

Ada sebuah pengalaman menarik ketika saya berbelanja di kawasan Blok M, Jakarta. “Mau beli untuk siapa? “ Tanya seorang kawan ketika saya memilih beberapa buah baju. “Untuk Bos, “ jawab saya.

“Wah, baik sekali kamu, Bos kamu gajinya lebih besar, pekerjaannya juga enak, hanya perlu menyuruh anak buah saja, tapi kamu masih ingat untuk membelikannya oleh-oleh, “ katanya seolah salut kepada saya.

“Bosku itu petani, manalah gajinya besar, kerjanya juga capek, dia nggak punya anak buah, “ jawab saya sambil melanjutkan memilih-milih baju yang cocok.

“Lho, kamu ini kerja di kantor, bagaimana mungkin bos kamu seorang petani? “ tanyanya semakin haran. Saya langsung menyadari bahwa si kawan tadi telah salah paham. Jelas dia mengartikan bos itu seperti arti yang sebenarnya, yaitu atasan di tempat saya bekerja.

“Hehe, maaf ya, maksudku aku membeli baju ini untuk orang tuaku. Di Medan, kami meyebut kedua orang tua dengan istilah bos. Jadi, ada bos cowok yang artinya ayah atau di Jakarta biasa disebut bokap, dan bos cewek yang artinya ibu atau yang di Jakarta biasa disebut nyokap, “ begitu saya menjelaskan.

“Orang Medan memang aneh ya? “ katanya sembari menahan geli.

Berbeda Arti
Di Medan, jelas orang-orangnya berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, apalagi terdapat bermacam suku yang hidup rukun di sini. Pastilah bahasa Indonesia mendapat tempat yang istimewa apalagi karena sudah ditetapkan sebagai bahsa nasional kita.

Namun, bahasa Indonesia bisa berbeda maknanya jika yang menggunakan adalah orang Medan dan sekitarnya (Sumut). Ketika kita menyebut kereta, maka yang dimaksud itu adalah sepeda motor. Dan kereta-kereta di Medan biasanya mengisi minyak (baca: bensin) di galon (maksudnya: SPBU-stasiun pengisian bahan bakar umum).

Pajak bukan berarti kantor pelayanan pajak (KPP), tetapi pasar. Sedangkan pasar artinya jalan. Itulah sebabnya ada istilah Pasar 1, Pasar 2, dan seterusnya. Pusing, bukan? Oh iya, di Medan, pusing itu artinya berkeliling atau mengitari sesuatu. Bagaimana dengan pusing yang artinya sakit kepala? Kalau yang itu, orang Medan akan menyebutnya dengan pening. Pening kali kepalaku!

Itu belum seberapa,. Coba kita perhatikan lagi. Ketika ada yang menyebut, “Dia tukang kompas. “ Bukan berarti dia bekerja di harian Kompas, atau kerjanya menjajakan alat penunjuk arah mata angin itu, tapi dia adalah seorang yang senang meminta uang dari orang lain dengan cara memaksa.

Padanan kata kompas adalah nanduk. Contohnya: Ali suka nanduk Widia. Itu bukan berarti Ali memiliki tanduk dan suka menyeruduk si Widia. Maksud kalimat itu adalah si Ali selalu meminta uang (atau sesuatu) kepada si Widia dengan cara memaksa atau mengancam.

“Awas Bang, dia mau nembak! “ kata seorang penumpang, maaf, maksudnya sewa, kepada supir angkutan umum ( kadang disebut motor sewa). Itu bukan berarti si dia itu seorang polisi yang hendak menembak korbannya. Nembak maksudnya tidak membayar ongkos, sedangkan sewa berarti penumpang. Makanya supir-supir di Medan sering mengeluh. “Uh, payah kali pun sewa sekarang “. Itu berarti angkutannya sepi penumpang.

Dulu ketika saya masi kecil, ada istilah limper, limpul, dan limrat untuk meyebut satuan uang recehan. Limper artinya lima perak atau lima rupiah. Limpul artinya lima puluh rupiah, dan limrat artinya lima ratus rupiah.

Sebuah keunikan
“Bahasa Medan “, begitulah kira-kira ungkapan yang pas untuk menggambarkan bahasa yang dipakai orang-orang di Medan. Bahasanya adalah bahasa Indonesia dan bahasa karena menggunakan kata-kata atau singkatan dari kata-kata bahasa Indonesia ditambah kata-kata hasil “kreasi “ masyarakat Medan. Namun, kata-kata yang berasal dari bahasa Indonesia itu sudah melenceng dari arti yang sebenarnya. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara si pembicara dan si pendengar. Tentunya hal ini tidak berlaku bagi orang Medan yang sudah sama-sama memahami “bahasa Medan “.

Untuk “bahasa Medan “ yang kata-katanya “buatan sendiri “, tentu tidak akan menimbulkan kesalahpahaman, sebab bagi yang tidak memahami artinya hanya akan menghadapi resiko yaitu bingung. Mereka pasti akan bertanya apa arti dari pencorot, lantak, kedan, sudako, balen, lasak, atau angek. Namun, jika kata yang dipakai berasal dari bahasa Indonesia, tentu para pendengar sudah memahami arti yang sebenarnya, eh, ternyata yang dimaksud lain lagi. Bisa kecele, bukan?

Apakah kesalahan berbahasa ini sebuah kekayaan bagi kita? Entahlah, yang jelas, “bahasa Medan “adalah sebuah keunikan yang terus terjaga kelestariannya. Bahkan terkadang para penuturnya menganggap “Bahasa Medan“ sebagai sebuah kebanggaan. Saya pernah menemukan “Kamus Bahasa Medan“ yang dikirim seorang kawan melalui surat elektronik (e-mail). Di sana terdapat kata-kata dalam bahasa Indonesia beserta artinya jika kata-kata itu “diamalkan“ oleh orang Medan. Kamus itu konon sebagai referensi bagi orang-orang yang hendak berkunjung ke Medan agar tidak bingung.

Iseng saya mengetik kata kunci “bahasa Medan“ di Google, hasilnya: ada 150 ribu halaman situs web yang memuat atau berhubungan dengan “bahasa Medan“. Wah, sudah mendunia juga, paling tidak di dunia maya, bahasa kita ini.

Begitulah “bahasa Medan“ yang sering membuat orang-orang dari kota lain bingung. Ia bukanlah bahasa daerah. Ia bukan bahasa Batak, Melayu, Karo, Dairi, Mandailing, Nias, Tionghoa, Minang, atau Jawa. Ia adalah bahasa Indonesia dan hasil kreasi masyarakat Medan sendiri. Mau kau coba???

Tulisan ini dimuat di Harian Analisa tanggal 23 Agustus 2008. Penulis adalah Ketua Kelompok Studi: Sosial, Ekonomi, dan Teknologi Informasi (KS-SEKTI).